Opo Tumon?
Oleh: Dahlan Iskan
Padahal gurunya, mengikuti pesan dari mentornya, tokoh konstruksi terkemuka di tahun 1980an, belum pernah mengajarkan ilmu/cara menghitung konstruksi ciptaannya kepada siapa pun.
Sistem fondasi ciptaannya walaupun bentuknya sederhana menurut sang mentor adalah ilmu baru yang tidak bisa dicari teori–teori pendukungnya di literatur manapun mengenai ilmu fondasi.
Dia lupa bahwa di undang-undang Paten dengan jelas dibedakan antara hak cipta dan hak paten.
Hak cipta itu melekat pada penemu bahkan sampai 75 tahun setelah penemunya meninggal.
Penemunya juga sekaligus adalah pemilik dari hak paten
Pemegang hak paten itu hanya menerima hak lisensi hak untuk memasarkan.
Pemegang hak paten salah satu tugasnya adalah melindungi penemu atau pemilik hak paten dari upaya–upaya pembajakan atau pemalsuan.
Sekarang yang terjadi Pemegang Hak Paten justru yang berusaha mengambil alih kepemilikan atas Hak Paten dari para penemunya.