Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

Pada era Orde Lama dan Orde Baru, peran Haluan Negara menjadi sangat vital sebagai pedoman pembangunan negara, yang diwujudkan secara formal melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam perkembangan selanjutnya, setelah reformasi eksistensi Haluan Negara ini menjadi hilang seiring dengan amandemen UUD 1945.

Dalam perkembangan dua dekade terakhir setelah terjadi amandemen UUD 1945, Indonesia menghadapi beberapa perkembangan ketatanegaraan yang bersifat menguji persepsi dan konseptual para perumus amandemen UUD 1945 dalam konteks kekinian.

Salah satu hal paling mengemuka adalah melakukan reformulasi Haluan Negara. Rupanya, keinginan tersebut mendasarkan pada evaluasi sistem pembangunan nasional pasca amandemen UUD 1945 yang tidak sistematis dan komprehensif.

Pembangunan era reformasi lebih sekedar mengejawantahkan visi-misi Presiden terpilih tanpa ada perencanaan dan kelanjutan jangka panjang.

Hal ini menimbulkan tantangan untuk kembali mewujudkan Haluan Negara yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagaimana yang diwasiatkan oleh para pendiri bangsa.

Para pendiri bangsa menginginkan haluan negara sebagai penciptaan visi bangsa yang dinamis, sehingga daripada mengubah konstitusi setiap saat, lebih baik menciptakan suatu dokumen negara yaitu haluan negara.

Soepomo dalam pidato laporan Panitia Kecil (Panitia Sembilan) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 15 Juli 1945 menegaskan hal tersebut yang dapat disimpulkan bahwa haluan negara mempunyai makna dan kedudukan.

Pertama, sebagai acuan bagi penyelenggaran negara, dalam hal ini Presiden, untuk melaksanakan perencanaan maupun pembangunan nasional yang merupakan wujud dari kehendak seluruh rakyat Indonesia, demi mencapai suatu cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Diskursus partai oposisi mencuat kembali ke publik, setelah berbagai komponen bangsa mendorong ada partai yang akan menjadi oposisi atas hasil Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News