Oppa Korea Diamankan Imigrasi Surabaya di Kampus
jpnn.com, SURABAYA - Tim Pengawas Orang Asing Satintelkam Polrestabes Surabaya mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) ilegal di sekitar kampus Universitas Surabaya.
Menurut keterangan polisi, mereka diduga menyalahi aturan izin tinggal yang sudah ditetapkan pada undang-undang. Terhitung ada lima wanita dan lima pria berkewarganegaraan asing.
Kesepuluh WNA itu terdiri dari satu WNA Tiongkok bernama Xiaoran Qiu, enam orang WNA Korea bernama Jaehyun Cho, Hwang Sunhee, Park Wonyong, Ok Yearam, Horh Su Wan, dan Kim Gi Ho.
Kemudian dua WNA Malaysia bernama Chua Bing Wei, dan Yim Ka Ho, serta satu WNA Singapura bernama Goh Hui Zhen Lena.
Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Surabaya, AKBP Benny Pramono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran para WNA yang dianggap bermasalah tersebut.
"Mereka diduga melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal," ujar AKBP Benny.
Saat ini kesepuluh WNA yang diduga bermasalah itu langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.(end/jpnn)
Saat ini kesepuluh WNA yang diduga bermasalah itu langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya