Opsi C jadi Alat Bargaining
Rabu, 03 Maret 2010 – 22:11 WIB
JAKARTA - Pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menilai pandangan akhir fraksi-fraksi yang telah dibacakan di rapat Paripurna DPR tidak ada yang aneh. "Hasil akhir fraksi-fraksi yang berproses awal di Pansus Angket Century terlihat tumpul dan penuh keraguan," kata Yunarto Wijaya, di Jakarta, Rabu (3/3). Keliru kalau ada yang mengatakan bahwa posisi politik SBY atau Boediono menjadi tidak aman dengan realita mayoritas fraksi yang mendukung opsi C. "Pansus ini bisa menjadi sia-sia secara politik, terutama dalam arti fungsi Kontrol dari legislatif terhadap eksekutif," ujarnya.
Seperti pilihan mayoritas terhadap poin C, lanjutnya, itu tidak berarti dapat menjadi jaminan bagi proses hukum yang akan berjalan. Hasil temuan dan dugaan dalam penyelidikan pansus hanya akan menjadi informasi tambahan yang belum tentu sejalan dengan kesimpulan dari institusi hukum. Dengan kata lain kerja keras Pansus ini bisa saja sia-sia secara hukum.
Baca Juga:
Selain itu, pilihan mayoritas terhadap point C juga belum tentu berkorelasi linier dengan proses konstitusional yang berkaitan dengan pemakzulan. "Proses pemakzulan melalui hak menyatakan pendapat (pasal 182-189 UU No 27/2009) akan memiliki pertarungan politik tersendiri yang tentu saja akan sangat dipengaruhi oleh loby-loby politik. Bisa saja partai-partai yang mendukung point C akan berbalik arah menentang hak menyatakan pendapat," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menilai pandangan akhir fraksi-fraksi yang telah dibacakan di rapat Paripurna DPR
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini