OPSI: Imbauan Menaker tak Mempan Tuntaskan Masalah THR

OPSI: Imbauan Menaker tak Mempan Tuntaskan Masalah THR
OPSI: Imbauan Menaker tak Mempan Tuntaskan Masalah THR

jpnn.com - JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak pekerja setiap lebaran menjadi permasalahan menahun yang tak pernah tuntas. Bahkan, imbauan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tak mempan bagi perusahaan untuk membayarkan hak pekerja.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, hingga kini permasalahan THR masih terus terjadi di kalangan buruh. Meski sudah ada hukum positif yang mengatur kewajiban pengusaha membayar THR kepada para buruh/pekerja.

"Pelaksanaan pembayaran THR ini selalu menjadi masalah tahunan, yang sepertinya dibiarkan pemerintah tanpa adanya upaya atau terobosan untuk menyelesaikannya," kata Timboel, di Jakarta, Rabu (31/7).

Kemnakertrans, katanya, hanya bisa sebatas memberi imbauan dengan mengeluarkan surat edaran setiap tahun. Padahal Kemnakertrans punya kewenangan melakukan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi secara perdata  berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha kepada perusahaan pelanggar.

Bila perlu sanksi pidana berupa laporan ke pihak berwajib bisa dilakukan menggunakan PP nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah. "Karena THR bagian dari upah, yang menjadi hak para buruh," tegas Timboel.

Dicontohkannya, unjuk rasa buruh yang terjadi di Kudus (Jawa Tengah), Cakung, Marunda (jakarta Utara) yang menuntut pembayaran THR, merupakan beberapa contoh kasus akibat lemahnya peran pemerintah untuk mengawal penegakkan hukum positif dalam Permenakertran No. 4 Tahun 1994 tentang kewajiban pembayaran THR kepada buruh.

"Tentunya selain di tiga daerah tersebut, masih banyak lagi pelanggaran pembayaran THR yang terjadi di daerah. Pelanggaran THR ini banyak modus yang terus terjadi," jelas Timboel.

Nah, untuk mengeliminir permasalahan tahunan tentang THR ini perlu terobosan oleh pemerintah. Upaya itu harus melebihi kebiasaan yang sering dilakukan Kemenakertrans saat ini yang hanya sebatas mengimbau.

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak pekerja setiap lebaran menjadi permasalahan menahun yang tak pernah tuntas. Bahkan, imbauan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News