Opsi Ini Bikin Ribut Muktamar PPP
jpnn.com - JAKARTA – Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rangka islah tak semulus yang dibayangkan. Adanya opsi aklamasi yang termuat dalam tata tertib pemilihan ketua umum justru bikin ribut.
Ini terjadi ketika sejumlah muktamirin berkeinginan agar tatib juga mengatur adanya voting untukk memilih pimpinan partai berlambang Kabah. Namun, karena Hasrul Azwar kurang ulet dalam mengendalikan situasi sidang pleno, keributan pun terjadi. Sidang akhirnya diskors.
Ketua DPC PPP Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sukman Ali Putra, menyatakan permasalahan terletak pada Pasal 1 ayat 4 Tatib.
Bunyinya "Pemilihan ketua umum/ketua formatur dan anggota formatur dilakukan secara musyawarah dan mencapai mufakat".
“Kami menginginkan di sana ada dua opsi, pertama musyawarah mufakat dan kedua voting. Tapi opsi kedua mau ditiadakan. Kami tidak ingin aklamasi," tegas Sukman Ali, di lokasi Muktamar PPP, Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Sabtu (9/4).
Menurutnya, ada keinginan dari sejumlah DPW supaya pemilihan ketum dilakukan aklamasi. Namun mayoritas muktamirin, terutama pengurus DPC di Sulawesi Tenggara maunya voting.
“Mayoritas DPC di Sulawesi Tenggara ingin ada voting. Kalau voting selesai masalah PPP, siapa yang menang itulah yang diterima kedua kubu baik kubu baik Jakarta maupun Surabaya," katanya.
Menurut peserta Muktamar, begitu terjadi deadlock pada pembahasan Tatib Muktamar untuk memilih ketum, pimpinan sidang mengetuk palu skorsing sidang sampai waktu tidak ditentukan.(fat/jpnn)
JAKARTA – Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rangka islah tak semulus yang dibayangkan. Adanya opsi aklamasi yang termuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat