Opsi Kasus Century Versi Fraksi Pro Bailout
Selasa, 02 Maret 2010 – 14:09 WIB
Ketiga, meminta pemerintah dan DPR untuk segera membentuk dan merivisi peraturan-perundangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal termasuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna terwujudnya kepastian hukum.
Empat, pemerintah dan DPR harus membentuk undang-udang OJK untuk independsi pengawasn perbankan dan UU JPSK yang menjadi dasar yuridis bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang tegas pada saat negara mengalami krisis dengan tetap melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Lima, Bank Indonesia harus memperbaiki peraturan internal untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para pejabat BI dan untuk meningkatkan pengawasan perbankan nasional.
Enam pemerintah perlu membentuk tim pemburu aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku dugaan tindak pidana yang telah merugikan perekonomian negara, pengurus dan pemilik Bank Century, dan harus dilaporkan ke DPR dibawah supervisi dan pengawasan tim pemantau Bank Century yang dibentuk oleh DPR.
JAKARTA – Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham menyampaikan kesimpulan Pansus pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan,
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini