Opsi Risma-Djarot Masih Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah berkali-kali menyatalan tidak tertarik untuk ikut serta sebagai calon di Pilkada DKI 2017 mendatang. Meski begitu, kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan itu tetap didorong banyak orang untuk hijrah ke ibu kota.
PDIP pun ternyata belum menutup pintu rapat-rapat untuk Risma. Partai banteng moncong putih bahkan menyiapkan opsi Risma bersanding dengan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
"Dinamika masih memungkinkan segala sesuatunya untuk terjadi. Karena itulah pencermatan atas dinamika politik di DKI secara terus menerus kami lakukan," ungkap Sekjen Hasto Kristiyanto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (2/7).
Hasto menambahkan pada prinsipnya, PDIP tetap mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait pencalonan kepala daerah di DKI Jakarta. Aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Tentu kami akan mendengarkan aspirasi tersebut, meskipun keputusan akhir ada di Ketua umum dan kemudian partai akan terus berkonsolidasikan diri," ujar Hasto.
"Prinsipnya kita tidak mau gambling di DKI. Kami ingin persiapkan pasangan calon yang memang membawa perubahan cepat di DKI. Termasuk dialog-dialog membuka peluang koalisi, kami lakukan untuk bersama-sama membicarakan masa depan DKI melalui kerjasama antar partai politik," tandasnya. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah berkali-kali menyatalan tidak tertarik untuk ikut serta sebagai calon di Pilkada DKI 2017
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK