Opsinya, Pemilih Pindahan Nyobos di TPS Terdekat
jpnn.com, JAKARTA - KPU mengisyaratkan pasrah pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan penyediaan surat suara daftar pemilih tambahan (DPTb). Sangat sedikit opsi yang bisa diambil KPU jika MK nanti ternyata menolak permohonan para pemohon.
KPU harus memutar otak untuk memastikan para pemilih tambahan terlayani tanpa melanggar UU Pemilu.
Ditemui setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (18/3), Komisioner KPU Viryan Azis menyebut ada dua problem terkait surat suara DPTb. Pertama, masa pendaftaran DPTb yang telah berakhir pada Minggu (17/3).
Kedua, soal ketersediaan surat suara DPTb. Dua persoalan tersebut saat ini masih diajukan uji materi ke MK untuk dicarikan solusi.
BACA JUGA: Berapa Jumlah Pemilih Pindahan?
Dia menjelaskan, KPU mendapat informasi bahwa Senin n masih ada sejumlah pemilih yang datang untuk mengajukan pindah. Padahal, pendaftaran DPTb sudah ditutup.
UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa pendaftaran DPTb dibatasi maksimal H-30 pemungutan suara. ’’Karena ketentuan undang-undang seperti itu, KPU tidak bisa lagi melayani DPTb,’’ paparnya.
Menurut dia, para pemilih pindahan masih berkesempatan masuk DPTb. Syaratnya, ada dasar hukum yang berupa putusan MK. Dasar hukum itu bisa memberikan ruang bagi KPU untuk melayani pindah memilih setelah batas 30 hari terlewati.