Optimalkan PBB-P2, Pemkab Indramayu Dorong ASN dan Masyarakat Tertib Bayar Pajak
jpnn.com, INDRAMAYU - Bulan Sadar Pajak dimanfaatkan Pemkab Indramayu untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak lewat kegiatan senam sehat di Alun-Alun Puspawangi Indramayu, Jumat (21/6).
Kegiatan yang dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aep Surahman, Forkopimda, dan para ASN tersebut diisi dengan berbagai gim dan doorprize.
Bupati Nina Agustina mengatakan salah satu sektor pajak daerah yang dapat dioptimalkan pendapatannya ialah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Semua pihak termasuk para ASN dan masyarakat sebagai wajib pajak sadar dengan kewajibannya, harus terlibat agar lebih optimal,” ujar Nina dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu Aep Surahman.
Menurut Aep, pajak menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kunci keberhasilan dalam pembangunan suatu daerah.
“Semua pihak berkontribusi dalam pemasukan pendapatan daerah dari pajak sehingga visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil Makmur dan Hebat) dapat terwujud dengan baik,” ucapnya.
Di samping itu, lanjut dia, Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah tahun 2023 lalu, menempatkan Kabupaten Indramayu, meraih penghargaan sebagai TP2DD Kabupaten Terbaik III Wilayah Jawa - Bali.
“Penghargaan ini merupakan kebanggaan dan penyemangat untuk menjadi yang terbaik dalam percepatan penerapan digitalisasi, khususnya dalam penerimaan PAD," kata Aep.
Di Bulan Sadar Pajak 2024, Pemkab Indramayu mengajak ASN menjadi contoh tertib pajak.
- 5 Berita Terpopuler: Bocoran Rekrutmen PPPK 2024, Beberapa Jenis Diakomodasi, Alhamdulillah
- Hendra Hidayat: ASN yang Masuk Usia Pensiun tak Perlu Takut
- ASN Terlibat Judi Online Akan Ditindak Tegas
- Dirut Jasa Raharja: Digitalisasi Instrumen Pendukung Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Website Pemerintah Diretas Situs Judi Online, TPP ASN Terancam Tak Bisa Dicairkan
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Pentingnya Ketaatan pada Aturan Transfer Pricing