Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gelar Rakor dan Sosialisasi Bersama Pemda
Rakor terkait DBHCHT tersebut dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja Pemda terkait penggunaan dana bagi hasil dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021.
Berdasarkan alokasi pemanfaatan DBHCHT, diketahui bahwa sebesar 50 persen dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan, dan 25 persen bidang penegakan hukum.
Khusus di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu.
"Pada tahun ini yang menjadi penilaian adalah frekuensi pelaksanaan sosialisasi, kualitas koordinasi, informasi, dan pemberantasan BKC ilegal, serta efektifitas penyerapan anggaran," ujar Hatta.
Selain rapat koordinasi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi dalam rangka menyebarluaskan ketentuan pengelolaan DBHCHT kepada Pemda di masing-masing wilayah.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai membuka sesi diskusi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan para peserta terkait pengelolaan DBHCHT maupun sharing pengalaman pengelolaan DBHCHT yang telah dilakukan di daerahnya.
Dengan adanya rakor dan sosialisasi ini, diharapkan pemanfaatan DBHCHT di daerah menjadi lebih baik, tepat sasaran, dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, serta kerja sama antara Pemda dengan Bea Cukai demi optimalisasi penerimaan dan pengelolaan DBHCHT dapat terwujud.
"Pemerintah pusat melakukan transfer ke daerah melalui DBHCHT yang apabila dimanfaatkan dengan maksimal akan sangat membantu untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," pungkas Hatta. (*/jpnn)
Bea Cukaio di berbagai daerah menggelar rakor dan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!