Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Litbang Kemendagri Sosialisasi Pengukuran IPKD

Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
“Saya berharap agar regulasi yang telah diundangkan sejak Maret 2020 tersebut dapat dilaksanakan pemerintah daerah,” tutur Fatoni.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri Sumule Tumbo menyampaikan pengukuran IPKD dilakukan melalui sistem aplikasi.
Hal itu guna mempermudah pengukuran IPKD untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
Dengan pengukuran ini nantinya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan. Implikasinya pemerintah daerah wajib memproyeksikan anggaran yang tersedia sesuai dengan program prioritas.
Dia menambahkan, pengukuran IPKD dilakukan dengan mengukur enam dimensi, yaitu Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyerapan Anggaran, Kondisi Keuangan Daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Dengan pengukuran ini kita harapkan siapapun yang menginput dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi, tidak ada masalah terhadap hasilnya. Kita ibaratkan aplikasi ini seperti kalkulator, siapapun yang menekan, angka yang dihasilkan sama. Aplikasi pengukuran IPKD ini dikembangkan oleh Kemendagri dan diberikan secara gratis kepada Pemerintah Daerah. Aplikasi ini juga user-friendly dan bersifat multi-user sehingga mudah untuk digunakan oleh pemerintah daerah. Kami harapkan agar seluruh pemerintah daerah provinsi dan kab/kota segera melakukan penginputan dokumen yang dipersyaratkan melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id.” tegasnya.
Sumule melanjutkan, pengelompokan hasil pengukuran IPKD berdasarkan kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah, serta penetapan satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat terbaik secara nasional untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tersebut.
Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan kebijakan pengukuran IPKD sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua