Optimalkan Potensi Tambang di Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Bakal Fokus Perbaiki Jalan
![Optimalkan Potensi Tambang di Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Bakal Fokus Perbaiki Jalan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/03/07/pj-gubernur-sumsel-agus-fatoni-memimpin-rapat-optimalisasi-d-toh6.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal mengoptimalkan potensi sumber daya alam, berupa tambang, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni pun menegaskan komitmennya untuk tidak menyia-nyiakan potensi tersebut.
Penegasan itu disampaikan Fatoni dalam Rapat Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah Kabupaten Muratara yang berlangsung di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3).
Fatoni mengungkapkan guna mempermudah akses angkut hasil tambang, Pemprov Sumsel akan memperbaiki jalan yang menjadi salah satu kendala.
“Salah satu kendala adalah jalan, ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana mengoptimalkan potensi yang sangat besar ini, khususnya di Muratara. Kemudian bagaimana bisa mendapatkan manfaat, kebaikan dari potensi yang sangat besar itu,” kata Fatoni dalam keterangan resminya, Kamis (7/3).
Fatoni menyebut salah satu pintu masuknya adalah perbaikan jalan.
"Maka, ini akan kita pikirkan bersama-sama,” tegasnya.
Menurut Fatoni, Sumsel memiliki pekerjaan rumah terkait optimalisasi potensi tambang yang ada dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni memimpin Rapat Optimalisasi DBH Minerba di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, ini yang dibahas
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- PT SKB Menang Lagi, Haris Azhar Desak Praktik Tambang Ilegal di Muba Ini Dihentikan
- Program Mudik Gratis Pemprov Sumsel Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
- Pertamina Dinobatkan sebagai Perusahaan Terbaik di Indonesia Versi Majalah TIME
- Menembus Batas: Perempuan dan Karier di Dunia Tambang
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang