Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M
Kamis, 03 Maret 2011 – 22:19 WIB

Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M
Seperti diketahui, Darsem binti Dawud Tawar adalah TKI asal Subang, Jawa Barat dan telah terlepas dari hukuman mati/pancung akibat terbukti membunuh majikannya pada Desember 2007 lalu. Ahli waris korban, yaitu Asim bin Sali Assegaf telah mengeluarkan keputusan pemaafan pada tanggal 7 Januari 2011.
Baca Juga:
Keputusan ini tercapai setelah melalui kerja sama yang baik antara pihak KBRI Riyadh, Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh serta gubernur Riyadh. Pemaafan tersebut disertai pula dengan kewajiban membayar kompensasi (uang diyat) sebesar SAR 2 juta, atau sekitar Rp4,7 milyar. (cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar optimis dapat menyelesaikan permasalahan yang menimpa Darsem binti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ingatkan Pram-Rano, Lukmanul Hakim: Jangan Sampai Warga Jakarta Kesulitan Cari Kerja
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja