Optimis E-KTP Bisa Berlaku Seumur Hidup
Senin, 18 Maret 2013 – 12:35 WIB
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perubahan pasal dalam UU Administrasi Kependudukan tersebut cukup penting. Dia menuturkan, sejatinya tidak dibutuhkan waktu lama untuk mengesahkan dua pasal dalam perubahan UU. Apalagi, jika pasal tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013.
"Ada beberapa pasal yang kita usulkan dalam perubahan UU itu, salah satu yang penting adalah pemberlakukan e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Kalau hanya ubah dua pasal, dua pekan juga selesai di Dewan," ujar birokrat yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu.
Terkait perekaman data e-KTP yang dilakukan secara nasional. Gamawan menjamin tidak akan terjadi perekaman orang yang sama hingga dua kali atau lebih. Karena metode perekamannya menggunakan sidik jari dan retina mata, selain data tanggal lahir, alamat, serta golongan darah.
Bila ada orang yang melakukan perekaman lebih dari dua kali nantinya akan ketahuan. Sehingga jika nantinya ditemukan hal semacam itu, pihaknya akan melakukan pembersihan terhadap data yang ganda.