Optimis Kenaikan PTKP Dongkrak Daya Beli
Jumat, 04 Mei 2012 – 20:02 WIB

Optimis Kenaikan PTKP Dongkrak Daya Beli
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, diperkirakan akan mengurangi sektor penerimaan pajak hingga Rp 12 triliun. Meski demikian kebijakan itu diyakini bakal mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan, sebaiknya potential loss akibat kebijakan itu tidak dipersoalkan. “Kok nanyanya potensial loss, apa tidak lihat ada potensi purchasing power (daya beli) yang naik,” ujar Hatta di Jakarta, Jumat (4/5).
Baca Juga:
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, rencana menaikan PTKP ini memang terlihat seperti kehilangan pendapatan. Tapi jika dicermati, rencana tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan uang tambahan kepada masyarakat khususnya buruh atau pekerja.
“Nanti di dalamnya ada potensi purchasing power yang naik. Dari satu sisi sepertinya kita kehilangan pendapatan, tapi buruh kita itu ada keringanan,” jelasnya.
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, diperkirakan akan mengurangi sektor
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan