Optimis Tahun Depan Gubernur Dipilih DPRD Lagi
Senin, 14 Mei 2012 – 04:44 WIB
Seperti diketahui, pada 24 Januari lalu pemerintah melalui Kemendagri telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemillihan Kepala Daerah. RUU tersebut merupakan bagian dari revisi UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang di dalamnya mengatur pemilihan gubernur secara langsung.
Atas usulan RUU ini akhir bulan ini DPR RI akan mendengarkan keterangan dari pemerintah. "Besok ini kan tertanggal 30 Mei kita sudah mendapatkan jadwal (pembahasan) dari DPR atas rancanag undang-undang pemilihan kepala daerah bukan lagi pemilukada tapi pilkada," tambahnya.
Namun dalam RUU ini Kemendagri hanya mengusulkan pemilihan di DPRD tersebut hanya untuk Gubernur. Sementara untuk bupati dan wali kota tetap masih dilakukan pemilihan langsung.
Salah satu alasan Kemendagri menggagas pemilihan gubernur oleh DPRD adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung oleh negara untuk pemilihan kepala daerah. Biaya pemilihan secara langsung tersebut menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam jumlah yang besar.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimistis Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur mekanisme pemilihan
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi