Optimisme Gus Menteri soal Efek Positif Omnibus Law Cipta Kerja bagi Desa
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa kementeriannya turut berkontribusi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Gus Menteri -panggilan akrabnya- menegaskan bahwa Kementerian Desa PDTT aktif dalam mendorong penguatan posisi badan usaha milik desa (BUMdes) dalam RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tersebut.
Menurut dia, Omnibus Law Ciptaker akan menjadi solusi atas persoalan soal BUMdes yang telah mengemuka sejak 2014. Sebab, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut BUMdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
“Itulah yang membebani BUMdes selama ini hingga sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan,” ujar Gus Menteri, Kamis (8/10).
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, kata Gus Menteri, pihak-pihak ketiga yang seharusnya bisa bekerja sama tidak menjumpai legal standing BUMdes. Akibatnya, BUMdes dan pihak ketiga tidak bermitra secara setara.
Karena BUMdes tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun tak bisa mengesahkannya.
"Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha BUMdes terhambat,” terang Gus Menteri.
Lebih lanjut menteri asal Jombang, Jawa Timur itu menjelaskan, Pasal 117 Omnibus Law Cipta Kerja telah menyelesaikan persoalan tersebut.
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar meyakini Omnibus Law Ciptaker akan menjadi solusi atas persoalan soal BUMdes yang telah mengemuka sejak 2014.
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks