Optimistis Atasi Kendala Pembangunan Rumah PNS
jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR optimistis bisa mengatasi tiga hambatan utama dalam program penyediaan perumahan bagi masyarakat dan pegawai negeri sipil (PNS).
Ketiga hambatan yang harus segera ditangani tersebut adalah keterbatasan dana perumahan, pertanahan, dan perizinan.
“Kalau melihat kerja sama antarkementerian/lembaga dalam mendukung program perumahan kami optimis bisa mengatasi tiga masalah utama yang mendasar yakni keterbatasan dana, pertanahan, dan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin dalam siaran persnya, Minggu (19/6).
Dijelaskannya, dana-dana Bapertarum PNS seharusnya bisa lebih dikembangkan lagi mengingat PNS juga menjadi target penyediaan perumahan.
Untuk persoalan lahan, saat ini Kementerian Keuangan telah menyediakan tanah-tanahnya untuk lokasi pembangunan perumahan bagi PNS-nya.
Hal itu harus bisa dicontoh oleh kementerian/ lembaga lain serta pemerintah daerah karena banyak tanah milik mereka yang belum dibangun untuk perumahan.
“Setidaknya kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah juga bisa menyediakan perumahan yang layak bagi para pegawainya. Sebab masih banyak pegawai khususnya PNS baik di pusat maupun di daerah yang rumahnya tidak layak huni dan jauh dari tempat kerjanya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Syarif menambahkan, untuk masalah perizinan, saat ini pemerintah terus berupaya menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dianggap momok menakutkan bagi para pengembang dan masyarakat.
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR optimistis bisa mengatasi tiga hambatan utama dalam program penyediaan
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- Rupiah Hari Ini Menguat Tipis, tetapi Masih Rp 16 Ribuan
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak