Orang Bergantian Mendatangi Rumah AR, Mencurigakan
jpnn.com, TARAKAN - AR (22) ditangkap Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Timur, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Bahrul Ulum, pihaknya menangkap AR di rumah tersangka di Kelurahan Selumit Pantai.
Menurut Bahrul, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga mengenai aktivitas terlarang AR.
“Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Memang saat dilidik, rumah AR ini tampak mencurigakan dan banyak orang tidak dikenal saling bergantian datang ke rumah tersebut,” kata Bahrul sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (9/10).
Setelah meyakini AR menjual sabu-sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan.
AR tidak berkutik karena rumahnya sudah dikepung. Petugas lantas menggeledah rumah AR.
“Kami berhasil mendapatkan enam bungkus kecil serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu,” kata Bahrul.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti di kediaman tersangka.
AR (22) ditangkap Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Timur, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati