Orang Dalam Bantu Percaloan SIM
Anggota Komisi III DPR Desak Kapolda Berantas Calo SIM
Para calo itu menawarkan jasanya di dalam area Satpas SIM dengan cara berbisik-bisik kepada pemohon SIM. Para calo berputar-putar dari kantin belakang sebelah utara Satpas SIM Daan Mogot hingga pintu barat menuju ruang tes SIM. Harga yang dipatok para calo untuk pengurusan SIM beberapa tipe cukup fantastis. Untuk SIM A dipatok antara Rp 350.000-Rp 450.000. Bahkan ada calo yang mematok Rp 700 ribu/orang.
Untuk SIM B 1 harganya antara Rp 800 ribu-Rp 1 juta. Bahkan ada calo yang mematok harga Rp 1,5 juta.
Sedangkan untuk SIM C dipatok antara Rp 350.000-Rp 450 ribu/orang hingga Rp 500 ribu. Sementara, perpindahan SIM A ke B 1 dipatok para Rp 1,2 juta. Biaya berlipat yang dikeluarkan pemohon, membuat SIM ”jalur cepat” itu hanya butuh waktu 15 menit saja.
Bayangkan dengan proses resmi yang lamanya 105 menit atau hampir 2 jam dan belum tentu langsung lulus.
Untuk diketahui, tarif normal pembuatan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pembuatan SIM terjangkau. Yakni, penerbitan SIM A Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. Untuk SIM C Rp 100 ribu, perpanjangan Rp 75 ribu. Pembuatan SIM B 1 Rp 120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu. Untuk SIM B II Rp 120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu.
Aan Yuliansyah, 33, warga Jati Asih, Kota Bekasi yang hendak membuat SIM A mengaku harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu menggunakan jasa calo. Pasalnya, tiga kali dirinya mengurus SIM di Satpas Daan Mogot tapi tidak pernah lulus. Saat tes keempat kalinya, dia pun menerima tawaran dari calo.
”Habis bagaimana lagi, sulit mengurus SIM A. Banyak persyaratan dan tes. Selalu gagal dan disuruh pulang. Mending pakai calo, sekali buat dapat dan tidak nunggu lama,” cetusnya.
Sementara itu, salah satu calo SIM yang mengaku telah 9 tahun menjadi rekanan Satpas Daan Mogot mengatakan bekerjasama dengan salah satu polisi yang bertugas di sana. Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan dirinya bisa menjamin pembuatan SIM super cepat kepada warga yang datang asalkan tarif yang dia tetapkan disetujui.
Karena pelayanannya yang super instan, calo itu mematok harga cukup tinggi. Untuk pembuatan baru Sim C dipatok Rp 500 ribu, SIM A dihargai Rp 950 ribu. Kepada INDOPOS, dia juga menawarkan perpanjangan dan pengurusan kehilangan SIM. Dengan tarif untuk SIM C Rp 450 ribu dan SIM A sebesar Rp 758 ribu. ”Nunggu di kantin samping. Hanya 15 menit SIM pasti jadi. Tapi harganya mesti sesuai,” cetusnya.
Sementara itu, Perwira Administrasi Satpas SIM Daan Mogot, Iptu Efri menampik jika masih banyak calo yang beredar di tempatnya bertugas. Dia memastikan, saat ini tak ada lagi calo. ”Tak ada itu (calon, Red). Saat ini sudah tidak ada lagi calo,” tegasnya ketika dihubungi INDOPOS, kemarin (22/4).
JAKARTA -- Masih maraknya praktek percaloan pembuatan SIM di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Km 11, Jakarta
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS