Orang Dekat Akil Didakwa Halangi Penyidikan KPK

Muhtar di persidangan menerangkan pernah menitipkan uang kepada Iwan Sutaryadi pada Mei 2013 di Bank Kalbar sebesar Rp 15 miliar yang diklaim uang hasil bisnisnya. Padahal, saksi lainnya menyebut Muhtar pernah menitipkan uang kepada Iwan sebesar Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 yang berasal dari Romi terkait pengurusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.
"Terdakwa sebagai orang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor telah memberikan keterangan tidak benar yang bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ujar jaksa.
Pada dakwaan kedua, Muhtar diancam pidana Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Muhtar Ependy, pria yang disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mulai duduk di kursi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan