Orang Dekat Luthfi Dijerat UU Pencucian Uang
Rabu, 06 Maret 2013 – 22:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengenakan jeratan baru kepada Ahmad Fathanah yang menjadi tersangka suap kuota impor daging sapi. Kini, Fathanah tidak hanya disangka korupsi tetapi juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Fathanah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. "Sudah keluar Sprindik (surat perintah penyidikan, red) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah, red). Disangka dengan pasal 3,4 atau 5 UU TPPU," ucap Johan di KPK, Rabu (6/3) malam.
Karenanya, KPK juga telah menyita empat unit mobil dari Fathanah. Di antaranya Toyota Prado, Toyota Alphard, Toyota FJ Cruiesr dan sedan Mercedes Benz.
"Penyidikan pencucian uangnya kita kembangkan. Mobil-mobil ini kita sita," kata Johan sembari memerlihatkan mobil-mobil milik Fathanah yang kini diparkir di samping gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengenakan jeratan baru kepada Ahmad Fathanah yang menjadi tersangka suap kuota impor daging sapi.
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak