Orang Dekat Ratu Atut Ditangkap Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan Ratu Irma Suryani, setelah terhadap yang bersangkutan dikenakan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peningkatan drainase primer Kali Parung, Kota Serang, pada Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten, Tahun Anggaran 2012.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (10/10).
"Penyidik Kejati Banten telah menahan yang bersangkutan sejak Kamis siang, sekitar Pukul 11.00 WIB di Rumah Tahanan Kota Serang untuk 20 hari ke depan," ujar Setia Untung.
Menurut Untung, dari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bernilai anggaran Rp 5,6 miliar, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
"Yang bersangkutan diduga sebagai perantara dari proyek sekaligus pengendali di belakang kegiatan tersebut," ujarnya
Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga melakukan penggeladahan pada beberapa rumah tersangka serta menyita sejumlah dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan wanita yang disebut-sebut orang dekat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan Ratu Irma Suryani, setelah terhadap yang bersangkutan dikenakan status tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri