Orang Dekat Ratu Atut Ditangkap Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan Ratu Irma Suryani, setelah terhadap yang bersangkutan dikenakan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peningkatan drainase primer Kali Parung, Kota Serang, pada Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten, Tahun Anggaran 2012.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (10/10).
"Penyidik Kejati Banten telah menahan yang bersangkutan sejak Kamis siang, sekitar Pukul 11.00 WIB di Rumah Tahanan Kota Serang untuk 20 hari ke depan," ujar Setia Untung.
Menurut Untung, dari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bernilai anggaran Rp 5,6 miliar, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
"Yang bersangkutan diduga sebagai perantara dari proyek sekaligus pengendali di belakang kegiatan tersebut," ujarnya
Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga melakukan penggeladahan pada beberapa rumah tersangka serta menyita sejumlah dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan wanita yang disebut-sebut orang dekat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan Ratu Irma Suryani, setelah terhadap yang bersangkutan dikenakan status tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung