Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Pemilu, Begini Caranya
"Bisa dari pihak keluarga atau petugas KPPS," lanjutnya.
Biasanya, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang disiagakan khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas yang perlu pendampingan. Petugas itu adalah KPPS 5 yang tugasnya menangani bilik suara.
Dalam hal pemilih buta, misalnya, mereka membantu mengarahkan pada bilik yang kosong dan menyiapkan alat bantu coblos untuk tunanetra.
Bila sang pemilih meminta untuk dicobloskan, petugas wajib membantu. Begitu pula halnya untuk tunadaksa.
Misalnya, kedua tangannya putus. Maka, petugas KPPS 5 akan membantu yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya.
Dalam hal ini, bila ada keluarga yang datang bersama penyandang disabilitas itu, mereka diperbolehkan pula untuk mendampingi saat mencoblos.
Sebelum membantu, pendamping tersebut harus mengisi form C3. Isinya pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan membocorkan pilihan si penyandang disabilitas.
Perlakuan itulah yang akan diberikan kepada pemilih penyandang disabilitas mental.
Bila nanti dokter menyatakan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa berat maka hak pilihnya juga tidak wajib digunakan.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada