Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Pemilu, Begini Caranya

"Bisa dari pihak keluarga atau petugas KPPS," lanjutnya.
Biasanya, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang disiagakan khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas yang perlu pendampingan. Petugas itu adalah KPPS 5 yang tugasnya menangani bilik suara.
Dalam hal pemilih buta, misalnya, mereka membantu mengarahkan pada bilik yang kosong dan menyiapkan alat bantu coblos untuk tunanetra.
Bila sang pemilih meminta untuk dicobloskan, petugas wajib membantu. Begitu pula halnya untuk tunadaksa.
Misalnya, kedua tangannya putus. Maka, petugas KPPS 5 akan membantu yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya.
Dalam hal ini, bila ada keluarga yang datang bersama penyandang disabilitas itu, mereka diperbolehkan pula untuk mendampingi saat mencoblos.
Sebelum membantu, pendamping tersebut harus mengisi form C3. Isinya pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan membocorkan pilihan si penyandang disabilitas.
Perlakuan itulah yang akan diberikan kepada pemilih penyandang disabilitas mental.
Bila nanti dokter menyatakan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa berat maka hak pilihnya juga tidak wajib digunakan.
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini