Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Pemilu, Begini Caranya
"Urusan (gangguan jiwa, Red) berat atau tidak itu bukan domain KPU," lanjutnya.
Baru nanti, saat hari H pemungutan suara, bisa saja ODGJ yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya karena gangguan kejiwaannya cukup berat. Di luar itu, siapa pun yang memenuhi syarat tetap wajib diberi hak pilih.
Justru pihaknya khawatir KPU di kabupaten/kota tidak mampu menerjemahkan pemberian hak tersebut dengan baik.
Saat pilkada 2018, pihaknya mendapati ada 400 pemilih penyandang disabilitas mental di sebuah panti di Bekasi yang tidak masuk DPT.
Rupanya, oleh KPU seÂtempat sudah diberikan keterangan, 400 orang itu terkena gangguan jiwa berat. "Ini kan kalau dalam tanda kutip penghilangan tersistematis," tutur Afif, sapaannya.
Yang penting, para ODGJ wajib didata dulu dan masuk DPT. Bila nanti dokter menyatakan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa berat, hak pilihnya juga tidak wajib digunakan.
"Orang ini dimasukkan dulu, baru kalau berat dikeluarkan. Bukan ditafsirkan berat, lantas tidak boleh masuk (DPT)," tambahnya.
Data Kementerian Kesehatan pada 2017 menunjukkan, secara keseluruhan jumlah ODGJ dengan usia di atas 15 tahun sekitar 14 juta jiwa.
Bila nanti dokter menyatakan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa berat maka hak pilihnya juga tidak wajib digunakan.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada