Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Pemilu, Begini Caranya

Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Pemilu, Begini Caranya
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

Dari jumlah itu, 400 ribu di antaranya merupakan penderita gangguan jiwa berat seperti skizofrenia. Sisanya memiliki tingkat gangguan jiwa yang bermacam-macam, termasuk yang "masih" pada tahap depresi.

Stigma masyarakat terhadap ODGJ belum bisa sepenuhnya hilang. Salah satu buktinya, kasus pemasungan masih marak.

Human Rights Watch merilis, pada Juli lalu dilaporkan masih ada 12.832 penyandang disabilitas psikososial yang dipasung atau dikurung di ruang sempit.

Tidak sedikit pula yang dipaksa masuk ke pesantren-pesantren yang menyediakan pusat penyembuhan.

Stigma sebagai warga kelas dua membuat sejumlah pihak berusaha menghilangkan hak-hak para ODGJ.

Padahal, versi Human Rights Watch, mereka juga merupakan manusia yang memiliki hak asasi. Tidak jarang ODGJ mendapatkan pelecehan karena kondisinya itu. (byu/c9/agm/jpnn)


Bila nanti dokter menyatakan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa berat maka hak pilihnya juga tidak wajib digunakan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News