Orang dengan Gangguan Jiwa pun Wajib Punya KTP Elektronik
Rabu, 23 Januari 2019 – 05:06 WIB
Sedangkan pemicunya akibat beberapa faktor. Mulai dari depresi karena dihimpit ekonomi, hingga ambisi yang tak terwujud. “Paling dominan setres ketika menghadapi kebutuhan hidup. Kedua karena menghadapi perubahan sosial di lingkungan,” tuturnya. (fik/ded/c)
Pihak Dinsos membantah perekaman KTP elektronik untuk orang dengan gangguan jiwa ini terkait pemilu.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Perekaman KTP Elektronik dan IKD Tertinggi, Kaltim Diganjar Penghargaan Kemendagri
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana