Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih dalam Pemilu, Berikut Penjelasannya
jpnn.com - PALEMBANG - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga mempunyai hak suara dalam pemilu dengan masuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Kepala Instalasi Humas dan Layanan Pengaduan RSJ Ernaldi Bahar Palembang, Iwan Andhyantoro mengungkapkan bahwa pasien ODGJ memiliki beberapa tingkat kesehatan medis.
Ada yang dirawat secara intensif, rawat inap, dan rawat jalan.
"Bagi pasien yang rawat jalan, mereka boleh (DPT) karena memiliki identitas dan suara pilihan mereka diakui," kata Iwan, Jumat (24/11).
Menurut Iwan, suara mereka juga masuk dalam perhitungan profesional oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Pengalaman pasien ODGJ menjadi pemilih dalam pemilu bisa dilakukan, asal pasien dalam kondisi sehat dan tidak kambuh, karena pasien ODGJ sebetulnya mampu berpikir rasional apabila dalam keadaan tenang dan tidak dalam kondisi gaduh," kata Iwan.
Namun, masih banyak masyarakat yang menilai bahwa ODGJ tidak bisa berpikir secara logis dan pilihannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Pengalaman, ada pasien di sini (RSJ Ernaldi Bahar) ikut mencoblos. Jadi, mereka merupakan pasien rawat inap dan memiliki identitas, karena masuk dalam KK dan terdaftar," terang Iwan.
Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ juga mempunyai hak suara dalam pemilu. Ada syaratnya.
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN