Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih dalam Pemilu, Berikut Penjelasannya
Meski pasien ODGJ dengan identitas berhak memilih dan mencoblos, tetapi untuk kegiatan pemilihan dengan sistem lokasi Tempat Pemilihan Suara (TPS) secara langsung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang tidak pernah dilakukan.
"Sampai sekarang tidak ada, tetapi kalau ada fasilitas (TPS), ya, kami terima," tutur Iwan.
Kasi Perawatan Rawat Inap RSJ Ernaldi Bahar Palembang, Nuriah menambahkan, sebenarnya pemilu dengan TPS langsung di rumah sakit pernah dilakukan belasan tahun lalu sebelum RS pindah ke tempat baru.
"Dahulu pernah ada, karena ada pasien dan diikutsertakan di TPS langsung ada yang mengoordinasi," kata Nuriah.
Setelah rumah sakit berpindah, pemilu di TPS tidak pernah lagi dilakukan.
"Karena pihak terkait, seperti KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ada komunikasi kembali untuk mengadakan kegiatan tersebut," ujar Nuriah.
Pada Oktober 2023 jumlah total pasien rawat jalan di RS tersebut mencapai 2.903 orang dengan rincian 1.930 pasien laki-laki dan 973 pasien perempuan.
Sementara itu, pasien rawat inap di RSJ Ernaldi Bahar Palembang berjumlah 154 orang.
Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ juga mempunyai hak suara dalam pemilu. Ada syaratnya.
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN