Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih dalam Pemilu, Berikut Penjelasannya
Sabtu, 25 November 2023 – 09:16 WIB

RSJ Ernaldi Bahar Palembang. Foto: Humas RSJ Ernaldi Bahar Palembang
"Mereka yang masih ada keluarga biasanya bisa memilih, tetapi rata-rata pasien di sini memang keluarganya sudah tidak lagi mau menerima, sehingga pasien justru masuk KK orang lain agar mereka bisa memilih (hak suara)," kata Nuriah. (mcr35/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ juga mempunyai hak suara dalam pemilu. Ada syaratnya.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Kecek Mengamuk Bawa Samurai, Polisi dan Tentara di Sragen Terluka
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Seorang Pria di Sukoharjo Menyusup ke Masjid, Lalu Naik Tangga Kubah, Lihat tuh
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi