Orang dengan Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar Per Tahun, Siap-Siap Ya!
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 17:41 WIB
Kemudian, memenuhi persyaratan tertentu, maka dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.
Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri.
"Paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final," tulis Draf RUU HPP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah bakal menerapkan aturan baru bagi orang dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM