Orang Ini Diringkus Tim Polda dan Polres, Aksinya Sungguh Nekat
Senin, 13 Juni 2022 – 04:20 WIB

Polisi saat mengamankan armada truk dan tersangka AFA. ANTARA/Firman
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tersangka sudah dibawa ke Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Ini AFA, pria yang diburu tim resmob polda dan dua polres. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo