Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Perhatikan
jpnn.com, MEDAN - Polres Pematang Siantar meringkus seorang pria menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pelaku RKH alias Wawan (39) Alamat Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.
"Pelaku diringkus petugas, Selasa (13/6) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Patimura Ujung, Kota Pematang Siantar," kata Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy C Hutajulu dalam keterangan diterima, Kamis.
Jimmy menyebutkan Personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba di Jalan Patimura Ujung, Kota Pematang Siantar.
Kemudian personel turun ke lokasi sesuai dengan informasi warga. Selanjutnya mengetuk rumah tersebut dan dibuka oleh seorang pria.
"Personel langsung mengamankan orang itu, diketahui adalah RKH," ucapnya.
Kasi Humas mengatakan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RKH ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisi empat paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 4,42 gram, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu handphone merk Oppo dan satu handphone merk Nokia.
Setelah diinterogasi personel, RKH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari H.
Yang kenal orang ini siap-siap saja. Dia sudah ditangkap polisi, kasusnya berat.
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024