Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korban?
Rabu, 29 Juni 2022 – 13:16 WIB

Polisi gadungan ditangkap akibat memeras seorang warga di Tangerang, Selasa (28/6). Foto: Humas Polda Banten
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
"Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKP Hengki. (mcr34/jpnn)
Pelaku mengancam korbannya dengan cara menembak. Saat ini dia sudah ditangkap dan berada di kantor polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok