Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korban?

Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korban?
Polisi gadungan ditangkap akibat memeras seorang warga di Tangerang, Selasa (28/6). Foto: Humas Polda Banten

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

"Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKP Hengki. (mcr34/jpnn)

Pelaku mengancam korbannya dengan cara menembak. Saat ini dia sudah ditangkap dan berada di kantor polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News