Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korban?
Rabu, 29 Juni 2022 – 13:16 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
"Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKP Hengki. (mcr34/jpnn)
Pelaku mengancam korbannya dengan cara menembak. Saat ini dia sudah ditangkap dan berada di kantor polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka