Orang Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat Banget
jpnn.com, BENGKULU - BNN Provinsi Bengkulu menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram yang jika diuangkan mencapai Rp 3 miliar.
Sabu-sabu tersebut milik AL (31) warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
"AL merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman saat konferensi pers, Rabu.
Diaa menyebutkan bahwa AL bekerja sebagai petani tersebut ditangkap oleh petugas di kawasan jalan lintas Raya Curup–Lubuklinggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Supratman melanjutkan penangkapan tersebut ketika tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut menggunakan kendaraan roda dua yang akan melintas di Jalan Raya Curup–Lubuklinggau.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas berisikan tiga paket besar sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.
Kata Supratman, dari tiga kilogram sabu-sabu tersebut pihaknya menyelamatkan sebanyak 30.000 masyarakat yang akan menyalahgunakan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.
Ini kasus yang menjerat Al, pria 31 tahun sampai dia terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun bui.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar