Orang Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat Banget

jpnn.com, BENGKULU - BNN Provinsi Bengkulu menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram yang jika diuangkan mencapai Rp 3 miliar.
Sabu-sabu tersebut milik AL (31) warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
"AL merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman saat konferensi pers, Rabu.
Diaa menyebutkan bahwa AL bekerja sebagai petani tersebut ditangkap oleh petugas di kawasan jalan lintas Raya Curup–Lubuklinggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Supratman melanjutkan penangkapan tersebut ketika tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut menggunakan kendaraan roda dua yang akan melintas di Jalan Raya Curup–Lubuklinggau.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas berisikan tiga paket besar sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.
Kata Supratman, dari tiga kilogram sabu-sabu tersebut pihaknya menyelamatkan sebanyak 30.000 masyarakat yang akan menyalahgunakan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.
Ini kasus yang menjerat Al, pria 31 tahun sampai dia terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun bui.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat