Orang Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat Banget

Orang Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat Banget
BNN Provinsi Bengkulu saat menyampaikan rilis terkait penangkapan kurir dan narkoba 3 kilogram. (ANTARA/Anggi Mayasari)

Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (antara/jpnn)

Ini kasus yang menjerat Al, pria 31 tahun sampai dia terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun bui.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News