Orang Jompo Isi Eselon Satu MA
Kamis, 23 Oktober 2008 – 09:35 WIB
JAKARTA - Di tengah ramainya kontroversi rencana perpanjangan pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, diam-diam, pemerintah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) No 65 tahun 2008 yang berisi perpanjangan usia pensiun pejabat eselon satu hingga 62 tahun. PP tersebut kabarnya dibuat untuk memperpanjang jabatan Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi yang akan pensiun pada Januari 2009. ''Yang terang, PP ini akan membuat jabatan eselon satu akan diisi para jompo seperti di MA (Mahkamah Agung),'' kata mereka. Menurut mereka, PP tersebut akan melukai perasaan masyarakat ketika kepercayaan terhadap kinerja birokrasi masih terpuruk. Malah, PP itu terkesan menghambat upaya reformasi birokrasi yang saat ini selalu digembar-gemborkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat ini, PP yang diundangkan di Jakarta pada 9 Oktober 2008 tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat birokrat ibu kota. Mereka tidak habis mengerti kenapa pemerintah sampai menerbitkan PP seperti itu.
Baca Juga:
''PP tersebut bisa merusak sistem,'' ujar beberapa pejabat eselon satu dan dua yang dihubungi koran ini Rabu (22/10). Selain itu, PP tersebut juga menghambat kaderisasi, menambah masalah kepegawaian, rawan untuk dimanipulasi karena kreterianya tidak jelas, dan terkesan mempertahankan rezim.
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah ramainya kontroversi rencana perpanjangan pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, diam-diam, pemerintah menerbitkan PP (Peraturan
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai