Orang Lain Takut Keluar Rumah, Pria Ini Malah Sibuk Panen di Ladang Ganja
Rabu, 18 Maret 2020 – 18:01 WIB
Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai Pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.
Polisi menemukan dua hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Huta Tua Pardomuan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar