Orang Mati Bayar Retribusi
Revisi Perda No 32 Salah Alamat
Senin, 25 Maret 2013 – 07:50 WIB
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Menurut Godfried, Pemko Medan harus realistis, terutama pasal 11 ayat 2 tentang retribusi pengabuan mayat. Retribusi sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu tersebut dikatakan sangat memberatkan, khususnya bagi orang miskin. Apalagi, Pemko Medan sendiri belum memiliki krematorium.
Pasalnya hal itu akan memberatkan masyarakat, terutama orang miskin. Masalah tarif pemakaman dan pengabuan tersebut tidak perlu diatur dalam Perda.
Baca Juga:
"Perda itu luar biasa. Bagaimana pula orang yang sedang berduka kita paksa untuk membayar retribusi itu. Ini tidak masuk akal dan sudah salah alamat," ujar Ketua Fraksi Medan Bersatu (FMB) DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (24/3).
Baca Juga:
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Pasalnya hal itu
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang