Orang Mati Bayar Retribusi
Revisi Perda No 32 Salah Alamat
Senin, 25 Maret 2013 – 07:50 WIB
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Menurut Godfried, Pemko Medan harus realistis, terutama pasal 11 ayat 2 tentang retribusi pengabuan mayat. Retribusi sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu tersebut dikatakan sangat memberatkan, khususnya bagi orang miskin. Apalagi, Pemko Medan sendiri belum memiliki krematorium.
Pasalnya hal itu akan memberatkan masyarakat, terutama orang miskin. Masalah tarif pemakaman dan pengabuan tersebut tidak perlu diatur dalam Perda.
Baca Juga:
"Perda itu luar biasa. Bagaimana pula orang yang sedang berduka kita paksa untuk membayar retribusi itu. Ini tidak masuk akal dan sudah salah alamat," ujar Ketua Fraksi Medan Bersatu (FMB) DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (24/3).
Baca Juga:
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Pasalnya hal itu
BERITA TERKAIT
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Pemkot Palembang Siapkan Rp 42 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya