Orang Mati Bayar Retribusi
Revisi Perda No 32 Salah Alamat
Senin, 25 Maret 2013 – 07:50 WIB

Orang Mati Bayar Retribusi
Namun, retribusi pengabuan sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu tersebut dinilai terlalu memberatkan.
Pasalnya, keluarga orang yang meniggal biasanya sudah mengeluarkan biaya untuk proses pemakaman, tapi juga dipaksa untuk membayar retribusi. "Lagi pula, Pemko Medan belum memiliki krematorium, jadi untuk apa dibuat perda itu," tegasnya.
Ketua Pansus Revisi Perda No 32 tahun 2002, Roma Simaremare ketika dikomfirmasi mengatakan, orang miskin tidak perlu takut terhadap perda itu. Pasalnya, pemakaman dan pengabuan mayat orang miskin akan gratis. "Tapi harus ada keterangan dari pihak kelurahan ataupun kecamatan," jelasnya.
Mengenai penggratisan pemakaman dan pengabuan mayat orang miskin, dikatakan akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Pasalnya hal itu
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia