Orang Mati Bayar Retribusi

Revisi Perda No 32 Salah Alamat

Orang Mati Bayar Retribusi
Orang Mati Bayar Retribusi
Namun, retribusi pengabuan sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu tersebut dinilai terlalu memberatkan.

Pasalnya, keluarga orang yang meniggal biasanya sudah mengeluarkan biaya untuk proses pemakaman, tapi juga dipaksa untuk membayar retribusi. "Lagi pula, Pemko Medan belum memiliki krematorium, jadi untuk apa dibuat perda itu," tegasnya.

Ketua Pansus Revisi Perda No 32 tahun 2002, Roma Simaremare ketika dikomfirmasi mengatakan, orang miskin tidak perlu takut terhadap perda itu. Pasalnya, pemakaman dan pengabuan mayat orang miskin akan gratis. "Tapi harus ada keterangan dari pihak kelurahan ataupun kecamatan," jelasnya.

Mengenai penggratisan pemakaman dan pengabuan mayat orang miskin, dikatakan akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Pasalnya hal itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News