Orang Mati Bayar Retribusi
Revisi Perda No 32 Salah Alamat
Senin, 25 Maret 2013 – 07:50 WIB

Orang Mati Bayar Retribusi
"Soal penggratisan pemakaman dan pengabuan mayat orang miskin itu memang tidak ada diatur dalam perda, tapi akan diatur oleh Perwal. Perwal itu akan diberlakukan bersamaan dengan Perda ini," tegasnya.
Pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu disahkan DPRD Medan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Kamis (21/3) lalu.
Dalam paripurna itu, lima fraksi di DPRD Medan menerima, sedangkan satu fraksi menolak secara tegas, dan dua fraksi lainnya menolak dengan catatan.
Meski telah disetujui, namun pengesahan Perda ini berjalan alot. Tarik ulur dukungan terus menyeruak dari seluruh fraksi. bahkan perdebatan kian memanas dengan muncul pernyataan Perda dimaksud hanya angan-angan Pemko Medan.
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Pasalnya hal itu
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku