Orang Mati Bayar Retribusi
Revisi Perda No 32 Salah Alamat
Senin, 25 Maret 2013 – 07:50 WIB
"Retribusi pemakaman kami menerima, karena Pemko Medan ada mengelola pemakamanan di daerah ini. Sedangkan untuk pengelolaan pengabuan atau krematorium, jelas kami tolak. Karena hingga kini Pemko tidak memiliki fasilitas untuk kremasi itu. Jadi wajar saya katakan berangan-angan. Perda diterapkan, sementara subjeknya tidak ada," kata Ketua Fraksi PPP Ahmad Parlindungan Batubara.
Dia menjelaskan, saat ini Pemko Medan belum memiliki krematorium, sedangkan krematorium yang berada di Tanjungmorawa masuk dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.
Dia menambahkan, ketika subjek tidak disediakan, sementara objeknya dilegalkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul krematorium milik swasta, untuk memenuhi kebutuhan pengabuan mayat tadi.
"Dan ini akan kembali merugikan Pemko Medan. Dimana aturan retribusinya ada, namun tidak bisa dikutip, karena tidak dikelola atau dimiliki Pemko Medan. Dan ini juga berimbas pada ruginya masyarakat. Dimana harus mengeluarkan sejumlah dana besar untuk pengabuan mayat," jelasnya.
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Pasalnya hal itu
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun