Orang Mati Bayar Retribusi
Revisi Perda No 32 Salah Alamat
Senin, 25 Maret 2013 – 07:50 WIB
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 32 tahun 2002 ini Roma Simaremare, Pemko Medan mengusulkan untuk memungut retribusi Rp5 juta lebih untuk pemeliharaan pemakaman muslim dan Rp15 juta lebih untuk pemakaman Kristiani.
"Namun hal ini kita tolak. Dan biaya pemeliharaan digratiskan dengan catatan masing-masing pemakaman melakukan penertiban dan memberikan tanda terhadap pemakaman dimaksudkan," tegasnya. (mag-7)
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat dinilai salah alamat. Pasalnya hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang