Orang Meninggal Masih Dipajaki, Gerindra Sindir Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mewajibkan lembaga keuangan melaporkan rekening milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan ke Direktorat Jenderal Pajak, disindir Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan .
Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19 Tahun 2018 sebagai revisi atas PMK 70/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Heri menilai, kebijakan itu dampak dari target penerimaan pajak yang terlampau ambisius, bahkan tak masuk akal. Belum lagi lebih dari 70 persen sumber pendapatan APBN bersumber dari pajak.
"Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara sehingga semua cara harus ditempuh. Pemerintah menjadi kurang kreatif untuk menggenjot penerimaan dari sumber lain, sehingga orang meninggal pun dikejar," ucap Heri kepada jpnn.com, Rabu (7/3).
Ketimbang mengejar harta orang yang sudah meninggal, katanya, pemerintah mestinya lebih fokus pada perbaikan database perpajakan nasional, termasuk rasio pajak.
Target penerimaan pajak yang tak masuk akal di tengah rasio pajak yang rendah menjadi tanda lemahnya sistem database perpajakan nasional.
Untuk diketahui, rasio pajak nasional ada di angka 11 persen. Padahal sebagai negara dengan kategori lower middle income countries seharusnya rata-rata rasio pajaknya mencapai 17 persen. Lemahnya database perpajakan akan membuat rasio pajak terus menurun.
Di sisi lain, Heri melihat masih banyak pekerja informal di Indonesia yang notabene tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 70 persen. Dengan demikian baru 30 persen saja yang menjadi objek pajak.
Kebijakan pemerintah mewajibkan lembaga keuangan melaporkan rekening milik nasabah yang sudah meninggal disindir politikus Gerindra
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Tak Diusung Gerindra, Bupati Mahulu Terpilih Owena Tetap Berjuang untuk Prabowo
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- Prabowo Ketemu Para Ketum Parpol, PPN 12 Persen Dibatalkan?