Orang-orang Lagi Santap Sahur, HS dan AJ Malah Melakukan Perbuatan Terlarang
Sabtu, 02 Mei 2020 – 00:51 WIB
“Keduanya warga Kabupaten Tangerang, sudah kami lakukan penahanan sejak Minggu (26/4) kemarin,” kata Ridzky, Selasa (28/4).
Di lokasi kejadian, polisi telah mengamankan satu unit motor dan seekor kambing sebagai barang bukti. Diduga, pelaku lebih dari satu kali melakukan pencurian hewan ternak. “Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)
HS dan AJ warga Kabupaten Tangerang digerebek warga saat melakukan perbuatan terlarang di rumah warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib