Orang-orang Salat Zuhur, Pria Asal Lampung Ini Malah Berbuat Maksiat
Jumat, 18 September 2020 – 09:22 WIB

Pelaku pencurian kotak amal di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: ARIESANT/RADAR BEKASI
Trisno menyampaikan, dari hasil pencurian uang kotak amal tersebut, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli minuman keras.
“Sesuai keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan buat kebutuhan hidup dan membeli miras,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (pra/radarbekasi)
Pelaku melancarkan aksinya ketika orang-orang tengah menjalankan ibadah Salat Zuhur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka