Orang-orang Salat Zuhur, Pria Asal Lampung Ini Malah Berbuat Maksiat
Jumat, 18 September 2020 – 09:22 WIB
Trisno menyampaikan, dari hasil pencurian uang kotak amal tersebut, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli minuman keras.
“Sesuai keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan buat kebutuhan hidup dan membeli miras,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (pra/radarbekasi)
Pelaku melancarkan aksinya ketika orang-orang tengah menjalankan ibadah Salat Zuhur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera