Orang Parpol Dilarang Jadi Anggota BPK
Rabu, 09 September 2009 – 14:27 WIB
JAKARTA—Orang partai politik tidak bisa menjadi anggota BPK RI. Ini jelas tertuang dalam Pasal 28 UU 15 Tahun 2006.“Harus hati-hati memilih anggota BPK yang dari parpol. Dia harus benar-benar berintegritas tinggi, independent dan objektif,” tegas Hening Tyastanto, saat menjawab pertanyaan Melky Mekeng, anggota Komisi XI dalam uji kelayakan anggota BPK, Rabu (9/9)
Dilarangnya kader Parpol menjadi anggota BPK karena untuk menjaga keobjektifan dalam pengauditan. “Mana tega kader parpol memeriksa bupati, wali kota atau gubernur yang satu partai dengannya. Paling tidak, sebelum masuk jadi anggota BPK, kader Parpol tersebut sudah lepas dari partai dua tahun lamanya,” ucap pejabat teras di BPK ini.
Baca Juga:
Ia mengkhawatirkan, jika anggota Parpol diterima, kualitas pemeriksaan tidak akan objektif. Dia akan setengah hati memeriksa orang yang punya kewenangan dalam anggaran, yang sering memberikan fasilitas padanya. Sebut saja tiket tahun baru, uang THR, fee, dll.Menyangkut SDM auditor BPK, menurut Hening, kualitasnya di atas rata-rata dan canggih. Disebutkannya, BPK telah merekrut 2500 akuntan dari universitas berakreditasi A dan IQ di atas rata-rata.
PK sudah punya SDM yang kualifait. Yang harus diperbaharui sekarang adalah bagaimana meningkatkan sistem kinerja BPK agar lebih baik dan berani mengungkap temuan berindikasi korupsi,” tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA—Orang partai politik tidak bisa menjadi anggota BPK RI. Ini jelas tertuang dalam Pasal 28 UU 15 Tahun 2006.“Harus hati-hati memilih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an