Orang Tua Disakiti, Anak Tikam Tetangga Pakai Pisau

Orang Tua Disakiti, Anak Tikam Tetangga Pakai Pisau
Ilustrasi. Foto: JPNN

Korban sering berbicara dengan orang tua pelaku.

Pembicaraan itu membuat orang tua DS sakit hati. Kondisi kesehatan orang tua DS juga makin drop.

“Penikaman itu karena sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku sudah kami tahan,” katanya.

DS dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Dalam kasus ini yang kami jadikan bukti adalah hasil visum dan keterangan saksi. Korban saat ini sedang berada di RS Promedika menjalani perawatan medis,” ungkap Salom. (zrn)


Mahfudin bersimbah darah setelah ditikam DS tak jauh dari rumahnya di Gang Belimbing, Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat, Sabtu (18/3) pukul


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News