Orang Tua Disakiti, Anak Tikam Tetangga Pakai Pisau
Selasa, 21 Maret 2017 – 01:11 WIB
Korban sering berbicara dengan orang tua pelaku.
Pembicaraan itu membuat orang tua DS sakit hati. Kondisi kesehatan orang tua DS juga makin drop.
“Penikaman itu karena sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku sudah kami tahan,” katanya.
DS dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Dalam kasus ini yang kami jadikan bukti adalah hasil visum dan keterangan saksi. Korban saat ini sedang berada di RS Promedika menjalani perawatan medis,” ungkap Salom. (zrn)
Mahfudin bersimbah darah setelah ditikam DS tak jauh dari rumahnya di Gang Belimbing, Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat, Sabtu (18/3) pukul
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Sakit Hati Diputuskan Pacar, Remaja di Serang Nekat Sebar Video Mesum
- Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya
- Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya
- Wanita di Kampar Tewas Ditikam Suami, Begini Kejadiannya