Orang Tua Disakiti, Anak Tikam Tetangga Pakai Pisau
Selasa, 21 Maret 2017 – 01:11 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Korban sering berbicara dengan orang tua pelaku.
Pembicaraan itu membuat orang tua DS sakit hati. Kondisi kesehatan orang tua DS juga makin drop.
“Penikaman itu karena sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku sudah kami tahan,” katanya.
DS dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Dalam kasus ini yang kami jadikan bukti adalah hasil visum dan keterangan saksi. Korban saat ini sedang berada di RS Promedika menjalani perawatan medis,” ungkap Salom. (zrn)
Mahfudin bersimbah darah setelah ditikam DS tak jauh dari rumahnya di Gang Belimbing, Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat, Sabtu (18/3) pukul
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Analisis Pengamat Soal Ucapan Jokowi Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ada Kalimat Sakit Hati
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga