Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
"Jadi sekarang saya tanya, siapa yang bertanggung jawab? Ini mau dihilangkan saja 300 korbannya?"
"Melihat dari kasus ini, apa jaminannya kalau semua obat yang beredar itu aman?"
Hingga Jumat (25/11) jumlah kasus gagal ginjal akut adalah 324 orang, 200 di antaranya meninggal dunia.
Tanggapan Kemenkes dan BPOM
Sebagai salah satu tergugat dalam 'class action', Kemenkes lewat juru bicaranya, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan akan mempelajari gugatan tersebut terlebih dahulu.
"Kami, pertama, tentunya berbela sungkawa terhadap para orangtua yang sudah kehilangan putra-putrinya."
"Yang kedua, kami akan menunggu secara resmi terkait gugatan ini, dan kami akan pelajari terlebih dahulu mengenai hal-hal ini, dan nanti kita akan pelajari terlebih dahulu baru tentunya setelah itu kita bisa merespon gugatan ini."
Sementara itu, gugatan dari para orangtua ini merupakan gugatan 'class action' kedua yang ditujukan ke BPOM.
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan 'class action' ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena beberapa tindakan BPOM dianggap sebagai "pembohongan publik", sehingga cukup beralasan digugat dengan pasal perbuatan melawan hukum penguasa.
Sebanyak 12 orangtua anak korban gagal ginjal akut di Indonesia, mewakili 324 korban, melayangkan gugatan 'class action' kepada perusahaan farmasi, pemasok bahan baku obat, juga BPOM dan Kemenkes RI
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata